jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pria asal Jakarta Selatan berinisial AMA (29) harus berurusan dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, karena dengan sengaja mengunggah konten pornografi dengan korban anak di bawah umur ke media sosial.
Akibat perbuatan AMA, korban yang masih duduk di bangku sekolah itu mengalami trauma mendalam hingga enggan untuk meneruskan pendidikannya.
Tidak ada komentar