Liputan6.com, Sukabumi - Eksekusi sebidang lahan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi sempat diwarnai kericuhan.
Pemilik warung yang tak terima barang-barangnya yang dievakuasi dengan kasar terlibat adu mulut dengan petugas pengangkut pengadilan. Eksekusi lahan ini dilakukan setelah adanya gugatan kepemilikan lahan seluas 1,2 hektar dimenangkan oleh pihak pemohon atas nama Yudi Iskandar.
Tidak ada komentar