ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja

ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja

jpnn.com - MUKOMUKO - Pemerintah menetapkan libur nasional dalam rangka Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek pada 27-29 Januari 2025.

Sekretaris Daerah Mukomuko, Bengkulu, Abdiyanto, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah tersebut tidak menambah hari libur.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya