Eksaminasi Putusan PTUN, Ikadin Selami Peran Kekuasaan Hakim

Eksaminasi Putusan PTUN, Ikadin Selami Peran Kekuasaan Hakim

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) melaksanakan Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 584/G/2023/PTUN.JKT bertajuk 'Menutup Sebelah Mata Terhadap Kebenaran: Menyelam Lebih Dalam Terkait Peran Pengadilan'.

Putusan yang dieksaminasi mengadili gugatan yang diajukan PT Keramika Indonesia Assosiasi (KIA) karena tagihan-tagihan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang diklaim Pemerintah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya