Dukung Ekonomi Sirkular, Lamipak Indonesia Ajak Siswa SD Cikande Kreasikan Limbah Kertas
- hari ini, 19.12
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) melaksanakan Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 584/G/2023/PTUN.JKT bertajuk 'Menutup Sebelah Mata Terhadap Kebenaran: Menyelam Lebih Dalam Terkait Peran Pengadilan'.
Putusan yang dieksaminasi mengadili gugatan yang diajukan PT Keramika Indonesia Assosiasi (KIA) karena tagihan-tagihan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang diklaim Pemerintah.
Tidak ada komentar