Proses Lelang Debat Terbuka Pilkada Diduga Tidak Adil, Paslon Acep-Gina Datangi KPU Karawa...
- hari ini, 01.36
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak cepat untuk menetapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, menjadi tersangka dalam skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
Hal ini disampaikan eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap yang menyoroti penanganan skandal denda impor beras yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
Tidak ada komentar