jpnn.com - PADANG - Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (17/9) malam.
Dadang Iskandar merupakan terdakwa perkara pembunuhan terhadap rekan sesama polisi, yaitu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Polisi Ryanto Ulil Anshari, menggunakan senjata api.
Tidak ada komentar