jabar.jpnn.com, CIREBON - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD Kabupaten Cirebon berniat mengejar target perumusan regulasi ini.
Namun, pasal-pasal yang memuat larangan total penjualan rokok, pemajangan dan steril rokok di hotel, restoran dan tempat umum sejenisnya diyakini akan semakin membebani pelaku usaha.
Tidak ada komentar