Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2024 divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Paisol dalam sidang tipikor, Rabu (27/8/2025). Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rohidin 8 tahun penjara.
Tidak ada komentar