jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 84 dari 7.607 narapidana Jawa Tengah (Jateng) langsung bebas setelah menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Dari ribuan penerima remisi, sebagian besar mendapatkan pemotongan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan.
Tidak ada komentar