banten.jpnn.com, SERANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap dukun berinisial OW (31) atas kasus pencabulan.
Pelaku ditangkap karena telah berbuat cabul terhadap wanita muda yang merupakan pasiennya sendiri berinisial DS (25).
Tidak ada komentar