jpnn.com, PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang ditangani Polda Riau masih berjalan lambat.
Hingga saat ini, proses penyidikan belum menetapkan tersangka, meskipun nilai kerugian negara yang terindikasi cukup fantastis, mencapai Rp162 miliar berdasarkan perhitungan awal penyidik.
Tidak ada komentar