Dugaan Korupsi di PT LEB, Kejati Lampung Kembali Sita Rp59 Miliar

Dugaan Korupsi di PT LEB, Kejati Lampung Kembali Sita Rp59 Miliar

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan penyitaan uang tunia miliaran rupiah dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Pada Selasa (12/11/2024), tim penyidik Pidsus Kejati Lampung menyita dana senilai Rp59,02 miliar yang diduga terkait dengan dana Participating Interest (PI) yang tidak sesuai prosedur. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan bahwa tim penyidik juga menerima uang suku bunga sebesar Rp 800 juta yang dicairkan oleh AE, Direktur Utama PT LEB. “Pengamanan terhadap dana PI ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar,” kata Armen, Rabu (13/11/2024).

Dana PI yang disita berasal dari PT Lampung Jaya Utama, induk perusahaan PT LEB yang diserahkan oleh AS, Direktur Utama PT LJU. Dana tersebut diduga diterima oleh PT LJU tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Armen menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 17 saksi, yang terdiri dari perwakilan PT. LEB, PT. LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur. Penyidikan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi. “Total nilai penyelamatan kerugian negara hingga saat ini mencapai Rp61,2 miliar, termasuk pengamanan terhadap aset berupa mobil dan motor,” bebernya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya