Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dua pejabat dari PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka). Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp66 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah Juanta Ginting yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 dan Widodo yang merupakan Kasir Divisi 5 di PT Waskita Karya. Penetapan keduanya dilakukan pada Senin malam (21/4/2025) oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Tidak ada komentar