Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim berinisial AHK, dan Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim inisial ZZ sebagai tersangka korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda (Rutan Sempaja) untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Tidak ada komentar