Perkaya Diri dengan Investasi Fiktif, Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara

Perkaya Diri dengan Investasi Fiktif, Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman 10 tahun penjara untuk Antonius Kosasih yang menjadi terdakwa perkara investasi fiktif di sebuah badan usaha milik negara (BUMN).

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Kosasih.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya