jabar.jpnn.com, KARAWANG - DPRD Kabupaten Karawang meminta pihak sekolah tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada siswa baru.
Wakil Ketua DPRD Karawang, Dian Fahrud Jaman menyampaikan bahwa apapun bentuk dan alasannya, pungutan liar itu dilarang.
Tidak ada komentar