jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Nur Faizin menyoroti dugaan penggunaan tanah uruk dari galian C Ilegal dalam proyek pembangunan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Paket 3.
Faizin mengatakan seluruh pelaksanaan proyek, termasuk PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dan KSO yang terlibat wajib memastikan tanah uruk berasal dari tambang yang memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Tidak ada komentar