jatim.jpnn.com, NGAWI - Sat Reskrim Polres Ngawi meringkus pria berinisial BHY (23) karena diduga melakukan tindak pidana begal payudara.
Pelecehan seksual itu dialami oleh korban berinisial N (15) saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Raya Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi pada Selasa (14/4).
Tidak ada komentar