jpnn.com, JAKARTA - DPN Peradi mendukung Komisi III DPR RI untuk terus membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan mengesahkannya menjadi UU.
“DPR agar tidak ragu, tetap bekerja dan menyegerakan, menyelesaikan, dan kemudian pada tahun 2025 ini juga mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang,” kata R Dwiyanto Prihartono, Ketua Harian DPN Peradi usai RDPU dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Tidak ada komentar