jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mendorong revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah bersifat fleksibel dan tidak Indonesiasentris.
Jika terlalu kaku dan rigid, siapapun yang mengelola dan bertanggungjawab menyelenggarakan ibadah haji akan rentan menghadapi masalah hukum.
Tidak ada komentar