Liputan6.com, Simalungun Tuduhan perampasan tanah warga seluas 658 hektare dan menghancurkan ribuan makam di areal HGU Kebun Laras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) dibantah PTPN IV Regional II.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution mengatakan, tudingan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Tidak ada komentar