jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menjelang dibukanya masa penerimaan murid baru tahun ajaran 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) memperketat prosedur perpindahan Kartu Keluarga (KK) guna mencegah penyalahgunaan data domisili untuk jalur zonasi.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto menyatakan pihaknya mewaspadai lonjakan permohonan pindah KK yang tidak sesuai dengan kondisi riil tempat tinggal calon siswa.
Tidak ada komentar