jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang menggagalkan upaya penyelundupan 805 gram narkotika jenis sabu-sabu oleh penumpang pesawat Lion Air JT-972 (BTH-SUB) dengan rute penerbangan Batam-Surabaya.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan kronologi penindakan yang berlangsung di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim pada Sabtu (19/4).
Tidak ada komentar