jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan Kota Surabaya meminta agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak melanggar batas jam malam.
Hal ini untuk mendukung penerapan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.
Tidak ada komentar