jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat ada sekitar 5.464.357 meter persegi lahan yang masih dikuasai oleh pihak ketiga tanpa ada perjanjian sewa. Jutaan aset milik KAI Daop 8 itu biasanya digunakan sebagai ruko, tempat yang disewakan hingga rumah tinggal.
Executive Vice President Non Railway Assets PT KAI Persero Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso menargetkan bahwa asat milik KAI yang dikuasai tanpa adanya perjanjian ditargetkan kembali dalam kurun waktu 3 hingga 4 tahun mendatang.
Tidak ada komentar