jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Anggun Kurniasih (34), terpidana kasus penganiayaan yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).
Ia ditangkap pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 08.30 WIB di Desa Mancingan, Parangkusumo, Kretek, Kabupaten Bantul.
Tidak ada komentar