Liputan6.com, Bandung - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi memperbolehkan sekolah di bawah kewenanganannya untuk melaksanakan acara perpisahan. Namun, acara perpisahan itu harus dilakukan secara sederhana dan tanpa pungutan dari orangtua.
"Semua sekolah yang sesuai dengan kewenangan dari TK, PAUD, SD dan SMP silakan acaranya di sekolah dengan sederhana," kata Kepala Disdik Kota Cimahi, Nana Suyatna dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 9 Mei 2025.
Tidak ada komentar