jpnn.com, JAKARTA - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 termasuk salah satu Pilkada yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Provinsi Papua.
Hal ini sebagaimana yang diputusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan pada Senin 24 Februari 2024.
Tidak ada komentar