Denpom Serang Gelar Rekonstruksi Prajurit Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas

Denpom Serang Gelar Rekonstruksi Prajurit Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas

Liputan6.com, Serang - Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang menggelar rekonstruksi ulang kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian warga sipil. Dua oknum prajurit TNI AD menjadi tersangka bersama dua warga sipil lainnya. Berdasarkan pandangan mata, ada sekitar 36 adegan rekonstruksi yang dilakukan Denpom III/4 Serang. Pratu MI, Pratu FS, MS (24) seorang karyawan swasta serta JH (24) karyawan Indonesia Power Labuan, memeragakan bagaimana menganiaya korban Fahrul alias Faung hingga tewas. Terutama memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan botol secara berulang kali.

Tersangka prajurit TNI terlihat mengenakan baju tahanan warna kuning. Sedangkan tersangka sipil, memakai baju warna orange. Proses rekonstruksi berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB hingga selesai sekitar pukul 14.30 WIB.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya