jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama sedang menyiapkan regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa, yang akan menjadi panduan bersama agar insiden seperti yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, tidak terulang kembali.
"Rumah doa dalam praktiknya kerap digunakan sebagai ruang ibadah, namun tidak memiliki payung hukum yang jelas," ujar Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Muhammad Adib Abdushomad di Jakarta, Rabu.
Tidak ada komentar