Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengklaim akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat.
Salah satu persoalan yang kerap dikeluhkan, kata Dedi, adalah sulitnya proses membayar pajak bagi pemilik kendaraan bekas yang tidak memiliki KTP tangan pertama.
Tidak ada komentar