jpnn.com, SEMARANG - Dari total 46 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jawa Tengah, sebanyak 37 TPA masih menggunakan sistem open dumping.
Padahal, metode pembuangan terbuka itu akan dilarang pemerintah pusat karena berisiko mencemari lingkungan mulai 2026.
Tidak ada komentar