jpnn.com, SERANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) melepas satu narapidana berinisial TIKUK yang dibebaskan melalui kebijakan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Rutan Serang, Rangga Permata dalam keterangannya di Kota Serang, Sabtu menegaskan bahwa proses pembebasan berjalan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.
Tidak ada komentar