jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan sekitar Rp 3,9 miliar untuk 989 karyawan PT Mataram Tunggal Garment (MTG) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelumnya, perusahaan yang memproduksi garmen tersebut terbakar pada 21 Mei 2025.
Tidak ada komentar