Liputan6.com, Pekanbaru - Persoalan di Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ternyata belum selesai hingga kini. Pergantian pengurus dengan janji pengelolaan lebih baik hanya di atas kertas karena 'bermain' mengelola badan yang menjadi tumpuan hidup ribuan petani.
Terbaru, Pengadilan Negeri Bangkinang memutus perusahaan membayar Rp140 miliar ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III karena melakukan wanprestasi. Perusahaan ini merupakan bapak angkat perusahaan pelat merah itu.
Tidak ada komentar