Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan efek atau delisting kepada 10 perusahaan tercatat atau emiten yang efektif pada 21 Juli 2025.
BEI menghapus pencatatan efek itu berdasarkan Pengumuman Bursa nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 pada 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) dan menunjuk Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting). BEI membatalkan pencatatan saham perusahaan jika:
Tidak ada komentar