jpnn.com, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 5 tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8).
Terdakwa didakwa memalsukan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Tidak ada komentar