Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Palsukan Sertifikat Tanah di Tangerang

Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Palsukan Sertifikat Tanah di Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 5 tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8).

Terdakwa didakwa memalsukan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya