Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel mantan presiden Jokowi meminta Ketua KPK menangguhkan penahanan pada Yaqut Cholil Qoumas. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 16 Agustus 2025.
Tidak ada komentar