Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang 25 ruas jalan di Jakarta bakal dikenakan tarif beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 7 Mei 2025.
Akun Facebook tersebut mengunggah poster berisi pengumuman bahwa 25 ruas jalan di Jakarta bakal dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.900 untuk setiap kendaraan yang melintas.
Tidak ada komentar