Edarkan Uang Palsu, Dua Mahasiswa di Bandar Lampung Diamankan Warga
- hari ini, 02.05
- liputan6.com
- 0
jpnn.com - SEMARANG – Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bekerja sama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) dalam pembuatan regulasi yang bertujuan memberikan perlindungan dan pencegahan agar warganya tidak menjadi korban TPPO. Pergub ini juga berlaku bagi warga dari luar daerah, yang menjadi korban di Jawa Tengah.
Tidak ada komentar