jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mendorong pemerintah kota untuk memperbaiki sistem pencatatan dan pengawasan penerimaan pajak parkir untuk mencegah terjadinya kebocoran pendapatan daerah.
Fathoni menyoroti adanya potensi pajak parkir di pusat perbelanjaan atau mal yang dinilai belum tergarap maksimal. Parkir di mal dan gedung perkantoran dikelola oleh pihak swasta dan dikenai dengan pajak parkir sebesar sepuluh persen dari pendapatan parkir dan harus disetor ke pemerintah kota.
Tidak ada komentar