jpnn.com - KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mengizinkan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah untuk mengajukan flexible working arrangement (FWA).
FWA adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja, tanpa mengorbankan produktivitasnya.
Tidak ada komentar