jabar.jpnn.com, BEKASI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat membebaskan pajak pokok kendaraan bermotor dan denda bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah dan masuk sebagai wajib pajak di provinsi itu.
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar mengatakan program ini diinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui surat edaran nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA.
Tidak ada komentar