jateng.jpnn.com, SEMARANG - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng) Brigadir Ade Kurniawan (28) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Kamis (10/4).
Hakim Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri Polda Jateng AKBP Edi Wibowo menyatakan Brigadir Ade terbukti melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi kepolisian Indonesia.
Tidak ada komentar