Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S, Jangan Lewati Batas Waktu

Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S, Jangan Lewati Batas Waktu

Liputan6.com, Jakarta Memasuki awal tahun, wajib pajak orang pribadi di Indonesia diingatkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Bagi pegawai atau karyawan, pelaporan SPT dapat dilakukan dengan formulir 1770 SS atau 1770 S, tergantung pada jumlah penghasilan tahunan yang diperoleh.

Pelaporan SPT kini semakin mudah dengan adanya e-Filing yang memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan laporan pajaknya secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Meski demikian, masih banyak yang bingung tentang perbedaan formulir 1770 SS dan 1770 S, serta bagaimana cara mengisinya dengan benar agar tidak terkena sanksi keterlambatan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya