Liputan6.com, Jakarta Di era digital saat ini, layanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses, termasuk pencetakan atau pengunduhan Kartu Keluarga (KK). Jika sebelumnya masyarakat harus datang ke kantor Dukcapil untuk mencetak salinan KK, kini dokumen tersebut bisa diperoleh langsung melalui ponsel. Cukup dengan koneksi internet dan mengikuti beberapa langkah sederhana, kamu bisa mendapatkan KK digital secara praktis dan cepat.
Layanan ini tersedia melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Namun, sebelum bisa menggunakannya untuk mengunduh KK, pengguna wajib melakukan aktivasi akun secara langsung di kantor Dukcapil terdekat. Proses aktivasi ini menggunakan verifikasi wajah (face recognition) dan memerlukan sejumlah syarat, seperti kamera depan yang memadai, koneksi internet stabil, serta data pribadi lengkap berupa NIK, nama lengkap, email, dan nomor handphone.
Tidak ada komentar