Liputan6.com, Jakarta - Pasar saham Indonesia belakangan ini menghadapi tantangan dengan keluarnya investor asing yang menyebabkan tekanan terhadap likuiditas.
Untuk merespons situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebuah langkah yang diyakini dapat meningkatkan permintaan di pasar.
Tidak ada komentar