jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta empat menteri dan satu wakil menteri (wamen) yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan laporan harga kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
“Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (8/9).
Tidak ada komentar