Bursa Setop Perdagangan 41 Saham Imbas Tak Penuhi Aturan Free Float, Ini Daftarnya

Bursa Setop Perdagangan 41 Saham Imbas Tak Penuhi Aturan Free Float, Ini Daftarnya

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi ketentuan saham beredar atau free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan regulasi dan perlindungan bagi investor di pasar modal Indonesia. Bursa mengimbau seluruh Perusahaan Tercatat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku guna menjaga kredibilitas pasar saham nasional.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya