Gaji Pensiunan PNS Naik hingga 12 Persen, Ini Daftar Golongan Penerimanya

Gaji Pensiunan PNS Naik hingga 12 Persen, Ini Daftar Golongan Penerimanya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 12 persen, yang mulai berlaku per 1 Februari 2025 berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang telah dicabut sejak Januari 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdi bagi negara selama bertahun-tahun.

Dalam aturan yang baru diterbitkan, pencairan gaji pensiunan akan dilakukan melalui PT Taspen dengan skema penyesuaian gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing pensiunan. Kenaikan ini memberikan harapan baru bagi para pensiunan yang sebelumnya menghadapi berbagai tantangan ekonomi, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup di berbagai daerah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya