Persib vs PSM: Juku Eja Pincang, Maung Bandung Pantang Jemawa
- hari ini, 17.39
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 12 persen, yang mulai berlaku per 1 Februari 2025 berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang telah dicabut sejak Januari 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdi bagi negara selama bertahun-tahun.
Dalam aturan yang baru diterbitkan, pencairan gaji pensiunan akan dilakukan melalui PT Taspen dengan skema penyesuaian gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing pensiunan. Kenaikan ini memberikan harapan baru bagi para pensiunan yang sebelumnya menghadapi berbagai tantangan ekonomi, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup di berbagai daerah.
Tidak ada komentar